Sebagai BUMN, Perum BULOG mempunyai dua bidang tugas, yaitu tugas publik dan tugas komersial. Dalam tugas publik, Perum BULOG melaksanakan penugasan yang diberikan Pemerintah dalam hal pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu (rastra). Untuk maju dan terus berinovasi salah satu hal yang simple adalah ‘peduli’! Jika Anda peduli dan mau maju bersama, berikut sekilas dan pencapaian salah satu BUMN ini. Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) , selanjutnya disebut Perusahaan atau kami, adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Pendirian Perum BULOG tidak lepas dari
Mengikuti, Menyamakan serta Menambahkan hanya untuk sedikit berbeda