Skip to main content

Pengadaan Beras PSO dan Komersial mencapai 3,70 juta ton

Sebagai BUMN, Perum BULOG mempunyai dua bidang tugas, yaitu tugas publik dan tugas komersial. Dalam tugas publik, Perum BULOG melaksanakan penugasan yang diberikan Pemerintah dalam hal pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu (rastra).

Untuk maju dan terus berinovasi salah satu hal yang simple adalah ‘peduli’! Jika Anda peduli dan mau maju bersama, berikut sekilas dan pencapaian salah satu BUMN ini.


Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG), selanjutnya disebut Perusahaan atau kami, adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

Pendirian Perum BULOG tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG). Sebab, Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hokum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum.

Sebagai LPND, Perum BULOG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Perum BULOG didirikan berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 114/U/Kep/5/1967 tanggal 10 Mei 1967, terakhir dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001.

Sebagai BUMN, Perum BULOG mempunyai dua bidang tugas, yaitu tugas publik dan tugas komersial. Dalam tugas publik, Perum BULOG melaksanakan penugasan yang diberikan Pemerintah dalam hal pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu (rastra).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, Perum BULOG ditugaskan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai. Dalam bisnis perdagangan komoditi, Perum BULOG ikut berperan dalam channel Business to Consumer (B2C) melalui saluran penjualan langsung ke pengguna maupun Business to Business (B2B) melalui saluran penjualan distributor.


Pengadaan Beras PSO dan Komersial mencapai 3,70 juta ton

Untuk kinerja Public Service Obligation (PSO), pengadaan beras PSO dan komersial mencapai 3,70 juta ton atau 78,79% dari target, termasuk pengadaan gabah 183 ton atau 14,69% dari target; penyaluran raskin, cadangan beras pemerintah (CBP) dan golongan anggaran mencapai 3,20 juta ton atau 99,70% dari target; stok beras akhir tahun sebanyak 1,62 juta ton mampu mendukung 6,70 bulan penyaluran; dan, stabilitas harga beras medium dapat dipertahankan dengan fluktuasi harga bulanan di bawah 5%.

Adapun pencapaian penugasan komoditas pangan lain, pengadaan jagung sebesar 892.479 ton atau 143,95% dari target, pengadaan kedelai sebesar 88 ton atau 0,44% dari target, pengadaan gula mencapai 270.341 ton atau 901,14% dari target, pengadaan bawang mencapai 2.738 ton atau 273,80% dari target, pengadaan cabai mencapai0,60 ton atau 0,06% dari target, dan komoditas lainnya mencapai 55,88% dari target.

BULOG membukukan Total Aset Rp34,88 triliun, naik 16,93%

Untuk Kinerja Komersial, realisasi penjualan komoditas tercatat mencapai Rp6,26 triliun atau 71,96% dari target, realisasi Industri dan Onfarm mencapai Rp129 Juta atau 0,01% dari target, realisasi bisnis dan jasa Rp247,57 miliar atau 144,60% dari target, dan realisasi Anak Perusahaan
membukukan nilai Rp1,45 Triliun atau 139,77% dari target.

Ihwal kinerja keuangan, per 31 Desember 2016, Perum BULOG membukukan total aset Rp34,88 triliun, naik 16,93% dibandingkan 31 Desember 2015 sebesar Rp29,83 triliun; liabilitas jangka pendek Rp22,68 triliun, naik 5,66% dibanding 31 Desember 2015 sebesar Rp21,46 triliun; total ekuitas Rp11,32 triliun, naik 47,20% dibanding 31 Desember 2015 sebesar Rp7,69 triliun; dan, laba komprehensif setelah pajak sebesar Rp920,91 miliar, turun 1,11% dibanding 31 Desember 2015 sebesar Rp931,25 miliar. (sumber annual report BULOG 2016)

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia BUMN yang Diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2011

BUMN ini selalu berkaitan dengan “Empat huruf” atau biasa disebut dengan UANG . Justcoffeecopy akan memberikan sedikit informasi mengenai BUMN ini. Semoga tulisan ini bisa menghilangkan dahaga penasaran Anda!   Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Didirikan pada 15 September 1971, Peruri merupakan gabungan dari 2 (dua) Perusahaan Negara (PN), yaitu PN Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah kembali dengan PP Nomor 34 Tahun 2000 dan perubahan terakhir melalui PP Nomor 32 Tahun 2006. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia merupakan pihak pemilik modal yang menyetujui arah sasaran, strategi

Bank Ini Memiliki Tujuan Tunggal

Sejak 1 Juli 1953, bangsa Indonesia memiliki sebuah bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Sekilas mengenai Bank  Sentral Republik Indonesia yang berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya.   Sejarah Bank Indonesia dimulai dari pendirian De Javasche Bank N.V. oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1828. De Javasche Bank berfungsi sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Setelah Indonesia merdeka, dilakukan proses nasionalisasi terhadap De Javasche Bank. Pada 15 Desember 1951, diumumkan Undang Undang tentang nasionalisasi De Javasche Bank. Selanjutnya, pada 29 Mei 1953, Presiden mengesahkan Undang Undang Pokok Bank Indonesia dan sejak 1 Juli 1953, bangsa Indonesia memiliki sebuah bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Undang Undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan tugas Bank Indonesia yakni menjaga stabilitas Rupia

Menikmati Keindahan Maha Karya Langkat, di Kolam Turqoise Air Terjun Namu Belanga

Untuk mendapati suguhan panorama alam nan eksotis, mungkin anda harus mencoba ke tempat wisata ini. Objek wisata di tanah melayu ini terbilang jarang diketahui para wisatawan domestik apalagi asing. Berlokasi di Desa Rumah Galoh, kecamatan Sei Bingai, kabupaten Langkat sekitar dua jam dari kota Medan, Sumatera Utara.  Desa yang terletak di jalan besar Binjai – Sei Bingai (arah Namu Ukur) dengan jarak sekitar 30 Km dari pusat Kota Binjai. Di desa ini lah yang menjadi titik awal pemberhentian menuju Namu Belanga, pengunjung yang membawa kendaraan pribadi dapat menitipkannya ke warung-warung terdekat untuk kemudian menyewa jasa pemandu. Biaya untuk jasa sewa pemandu tergantung kemampuan anda melakukan negosiasi. Satu hal yang pasti, tidak perlu sungkan karena para pemandu yang tidak lain adalah penduduk lokal, relatif ramah dan komunikatif kepada para pengunjung. Perjalanan dari Desa Rumah Galoh menuju lokasi Namu Belanga memakan waktu sekitar satu setengah jam lebih dengan berjalan