Skip to main content

53 tahun Melayani Aparatur Sipil Negara

Melalui 6 Kantor Cabang Utama, 7 Kantor Cabang tipe A, 14 Kantor Cabang tipe B, 19 Kantor Cabang tipe C dan 9 Kantor Cabang tipe D, Perseroan selalu meningkatkan layanan yang terbukti dengan jumlah pembayaran manfaat yang semakin meningkat. 

Selama tahun 2016, pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mencapai Rp8,11 triliun, meningkat 79,26% bila dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp4,52 triliun.  

Berikut perjalanan Perseroan yang telah melayani Aparatur Sipil Negara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia.

 

53 tahun, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PERSERO) atau disingkat PT TASPEN (PERSERO) telah melayani Aparatur Sipil Negara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia.

Berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakarta yang menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960 dimana dalam keputusan tersebut menetapkan perlunya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti, pada tanggal 17 April 1963 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 didirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN).

Sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor  25  tahun 1981, pada tanggal 22 September 1986 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 822/KMK.03/1986, Perseroan menyelenggarakan pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri dengan Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sebagai pilot project.

Dilanjutkan untuk wilayah Sumatera pada tanggal 31 Oktober 1987 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 702/KMK.03/1987 dan Jawa serta Madura pada tanggal 27 September 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.03/1988. Pelaksanaan pembayaran pensiun Pegawai Negeri secara Nasional dilaksanakan sejak April 1990 hingga saat ini.

Melalui 6 Kantor Cabang Utama, 7 Kantor Cabang tipe A, 14 Kantor Cabang tipe B, 19 Kantor Cabang tipe C dan 9 Kantor Cabang tipe D, Perseroan selalu meningkatkan layanan yang terbukti dengan jumlah pembayaran manfaat yang semakin meningkat. Selama tahun 2016, pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mencapai Rp8,11 triliun, meningkat 79,26% bila dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp4,52 triliun.

Sementara pembayaran manfat pensiun mencapai Rp76,03 triliun, meningkat sebesar 1,07% bila dibandingkan dengan tahun tahun 2015 sebesar Rp75,22 triliun. Peningkatan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan batas usia pensiun dari 56 tahun menjadi 58 tahun berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menerima manfaat di tahun 2014 tertunda dua tahun dan jatuh tempo pada tahun 2016, maupun meningkatnya jumlah peserta yang mengalami kejadian kematian pada saat peserta masih aktif.

TASPEN terus berupaya meningkatkan layanan bagi Aparatur Sipil Negara melalui berbagai macam inovasi, mulai dari digital-based service, layanan klim otomatis, layanan kunjungan nasabah hingga layanan klim satu jam yang telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008. Hal ini merupakan komitmen Perseroan untuk terus meningkatkan kualitas layanan guna tercapainya kesejahteraan Aparatur Sipil Negara yang berkelanjutan.

Hasil Investasi Naik sebesar 30,38% menjadi Rp7,06 triliun



Pencapaian kinerja keuangan TASPEN pada tahun 2016 dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain: tingkat kesehatan perusahaan, pertumbuhan aset, pertumbuhan premi, hasil investasi, pendapatan usaha, dan laba komprehensif. Tahun 2016, TASPEN mencatatkan kinerja tingkat kesehatan perusahaan dengan predikat “AA” dan opini auditor Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

TASPEN membukukan pertumbuhan aset yang lebih baik sebesar 15,30% menjadi Rp198,62 triliun di tahun 2016 terutama ditopang oleh kenaikan nilai investasi. Premi dan iuran tumbuh sebesar 11,94% menjadi Rp7,48 triliun di tahun 2016. Sementara itu, hasil investasi mengalami kenaikan sebesar 30,38% menjadi Rp7,06 triliun seiring dengan kenaikan nilai aset investasi menjadi Rp167,35 triliun.

Pendapatan usaha mengalami penurunan sebesar 5,48% menjadi Rp15,07 triliun di tahun 2016. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan PSL pemberi kerja sebesar 98,81% menjadi sebesar Rp43,53 miliar dari pencapaian tahun 2015 dan meningkatnya pembayaran klaim kepada peserta sebesar 79,26% dimana terdapat peningkatan yang signifikan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 1.407,46% dan Program Jaminan Kematian sebesar 1.694,37%.

Meskipun demikian, TASPEN mampu membukukan kenaikan pendapatan dari premi dan iuran serta hasil investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 11,94% dan 30,38% menjadi Rp7,48 triliun dan Rp7,06 triliun. Kontribusi pendapatan dari premi dan iuran memiliki porsi terbesar yakni 49,63% diikuti oleh hasil investasi sebesar 46,88% di tahun 2016 dibandingkan kontribusinya di tahun 2015 masing-masing sebesar 41,91% dan 33,98%.

Tingkat Solvabilitas sebesar 13,65% lebih tinggi dibandingkan tahun 2015


TASPEN memperoleh laba komprehensif sebesar Rp1,93 triliun atau jauh lebih baik dibandingkan posisi tahun 2015 yang membukukan rugi komprehensif senilai Rp2,41 triliun. Perbaikan profitabilitas ini terutama ditopang oleh keuntungan yang belum direalisasi atas investasi tersedia untuk dijual di tahun 2016.

Kinerja keuangan TASPEN dapat dinilai dari beberapa rasio keuangan berikut. Yield on Invesment (YoI) sebesar 10,82% meningkat dibandingkan tahun 2015 sebesar 9,83%. Tingkat solvabilitas sebesar 13,65% lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 sebesar 12,14%. Sementara itu, Return on Asset (ROA) sebesar 0,39% lebih rendah dibandingkan tahun 2015 yaitu sebesar 0,70%.

Return on Equity (ROE) sebesar 2,39% juga lebih rendah dari tahun 2015 yaitu 4,92%. Penurunan laba tahun berjalan ini seiring dengan penurunan pendapatan Perseroan sebesar 5,48%. Disisi lain terdapat kenaikan beban pajak penghasilan menjadi Rp114,18 miliar di tahun 2016 dari hanya Rp19,54 miliar di tahun 2015. (sumber annual report TASPEN 2016)

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia BUMN yang Diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2011

BUMN ini selalu berkaitan dengan “Empat huruf” atau biasa disebut dengan UANG . Justcoffeecopy akan memberikan sedikit informasi mengenai BUMN ini. Semoga tulisan ini bisa menghilangkan dahaga penasaran Anda!   Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Didirikan pada 15 September 1971, Peruri merupakan gabungan dari 2 (dua) Perusahaan Negara (PN), yaitu PN Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah kembali dengan PP Nomor 34 Tahun 2000 dan perubahan terakhir melalui PP Nomor 32 Tahun 2006. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia merupakan pihak pemilik modal yang menyetujui arah sasaran, strategi

Bank Ini Memiliki Tujuan Tunggal

Sejak 1 Juli 1953, bangsa Indonesia memiliki sebuah bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Sekilas mengenai Bank  Sentral Republik Indonesia yang berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya.   Sejarah Bank Indonesia dimulai dari pendirian De Javasche Bank N.V. oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1828. De Javasche Bank berfungsi sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Setelah Indonesia merdeka, dilakukan proses nasionalisasi terhadap De Javasche Bank. Pada 15 Desember 1951, diumumkan Undang Undang tentang nasionalisasi De Javasche Bank. Selanjutnya, pada 29 Mei 1953, Presiden mengesahkan Undang Undang Pokok Bank Indonesia dan sejak 1 Juli 1953, bangsa Indonesia memiliki sebuah bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Undang Undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan tugas Bank Indonesia yakni menjaga stabilitas Rupia

Menikmati Keindahan Maha Karya Langkat, di Kolam Turqoise Air Terjun Namu Belanga

Untuk mendapati suguhan panorama alam nan eksotis, mungkin anda harus mencoba ke tempat wisata ini. Objek wisata di tanah melayu ini terbilang jarang diketahui para wisatawan domestik apalagi asing. Berlokasi di Desa Rumah Galoh, kecamatan Sei Bingai, kabupaten Langkat sekitar dua jam dari kota Medan, Sumatera Utara.  Desa yang terletak di jalan besar Binjai – Sei Bingai (arah Namu Ukur) dengan jarak sekitar 30 Km dari pusat Kota Binjai. Di desa ini lah yang menjadi titik awal pemberhentian menuju Namu Belanga, pengunjung yang membawa kendaraan pribadi dapat menitipkannya ke warung-warung terdekat untuk kemudian menyewa jasa pemandu. Biaya untuk jasa sewa pemandu tergantung kemampuan anda melakukan negosiasi. Satu hal yang pasti, tidak perlu sungkan karena para pemandu yang tidak lain adalah penduduk lokal, relatif ramah dan komunikatif kepada para pengunjung. Perjalanan dari Desa Rumah Galoh menuju lokasi Namu Belanga memakan waktu sekitar satu setengah jam lebih dengan berjalan