Untuk mencapai target, Perusahaan ini membutuhkan 637 bidang lahan. Terhitung sejak akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016, baru 351 bidang lahan yang dibebaskan, atau setara dengan 55,10 persen dari total kebutuhan lahan. Ini berarti masih ada 286 bidang lahan yang belum dibebaskan. Berikut pencapaian yang telah diraih oleh Perusahaan ini.
PT Mass Rapid Transit Jakarta disebut sebagai “PT MRT Jakarta”, “MRTJ” atau “Perusahaan” berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yang secara mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan operation and maintenance (O&M) prasarana dan sarana MRT serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
PT MRT Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta dan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.
Pada tahun 2005, Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa Proyek MRT Jakarta merupakan proyek nasional. Berangkat dari kejelasan tersebut, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mulai bergerak dan saling berbagi tanggung jawab. Pencarian dana pinjaman disambut oleh Pemerintah Jepang yang bersedia memberikan dana pinjaman.
Proyek MRT Jakarta dimulai dengan pembangunan jalur MRT Koridor Selatan-Utara Tahap I sepanjang ±16km dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia yang memiliki 13 stasiun berikut 1 (satu) Depo. Untuk meminimalisir dampak pembangunan fisik tahap I, selain menggandeng Konsultan Manajemen Lalu Lintas, PT MRT Jakarta juga memastikan telah memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pengoperasian Tahap I akan dimulai pada tahun 2018.
Pembangunan Jalur MRT Koridor Selatan-Utara Tahap I ini akan menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa yang akan datang. Pengembangan selanjutnya adalah meneruskan pembangunan jalur MRT Koridor Selatan-Utara Tahap II dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Ancol Timur, serta pengembangan jalur Timur-Barat. Dalam struktur tugasnya, PT MRT Jakarta bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan mulai dari tahap Engineering Service, Konstruksi hingga Operasi dan Pemeliharaan.
Akumulasi Realisasi Kemajuan Pembangunan MRT Jakarta telah mencapai 49,46% dari total 100%
Tahun 2016 merupakan periode penting bagi perkembangan pembangunan MRT Jakarta. Pasca peletakan batu pertama oleh Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013, pembangunan MRT Jakarta terkendala persoalan lahan, padahal ketersediaan lahan merupakan kebutuhan paling mendasar dalam pembangunan jalur MRT Jakarta. MRT Jakarta mengupayakan pembebasan seluruh lahan prioritas dapat diselesaikan pada bulan Desember 2016 agar seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan tidak berhenti.
Secara keseluruhan, MRT Jakarta membutuhkan 637 bidang lahan. Terhitung sejak akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016, baru 351 bidang lahan yang dibebaskan, atau setara dengan 55,10 persen dari total kebutuhan lahan. Ini berarti masih ada 286 bidang lahan, atau setara dengan 44,90 persen dari total kebutuhan lahan, yang harus menjadi prioritas untuk dibebaskan. Dengan sesegera mungkin menyelesaikan kendala pembebasan lahan, maka pembangunan MRT Jakarta akan selesai tepat waktu. Faktor lain yang juga patut diperhitungkan adalah penunjukkan kontraktor yang memiliki kompetensi dan kualifikasi mumpuni supaya pembangunan MRT Jakarta dilakukan dengan perhitungan tepat dan rapi.
Hingga akhir tahun 2016, akumulasi realisasi kemajuan pembangunan MRT Jakarta telah mencapai 49,46% dari total 100% penyelesaian pembangunan, 1,68% lebih maju dari rencana pembangunan tahun 2016 yang sebesar 47,78%. Pencapaian ini merupakan realisasi atas 6 (enam) Paket Kontrak Sipil, yaitu CP 101 - CP 106; dan 2 (dua) Paket Kontrak Sistem, CP 107 dan CP 108. CP 101, CP 102 dan CP 103 yang merupakan konstruksi struktur layang Lebak Bulus hingga Sisingamangaraja mengalami deviasi minus 0,59%, yaitu antara rencana 45,49% dengan realisasi sebesar 44,90%. Adanya deviasi dari konstruksi struktur layang CP 101-103 terutama terkait proses pembebasan lahan 136 bidang lahan prioritas seperti yang telah disebutkan di atas.(sumber annual report PT Mass Rapid Transit Jakarta 2016/Foto: Istimewa)

Comments
Post a Comment