Berawal dari empat perusahaan milik Belanda, yaitu Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co dan N.V. Assurantie Maatschappij dilebur menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PNAK) Eka Bhakti, Eka Dharma, Eka Mulya dan Eka Sakti. Kini, Perusahaan Asuransi ini fokus menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hingga 31 Desember 2016, jumlah Pendapatan Perusahaan tumbuh 5,58%, menjadi Rp6,62 triliun. Berikut perjalanan dan pencapaian Perusahaan Asuransi Plat Merah Ini!
PT Jasa Raharja (Persero) – selanjutnya disebut Jasa Raharja atau Perusahaan – berdiri pada tanggal 1 Januari 1960 seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaanperusahaan milik Belanda yang tertuang dalam Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Berdasarkan UU tersebut, empat perusahaan milik Belanda, yaitu Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co dan N.V. Assurantie Maatschappij dilebur menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHAKTI”. Sedangkan N.V. Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder berubah nama menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DHARMA”. Tahun 1961, Pemerintah menerbitkan PP No. 15 Tahun1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yang merupakan penggabungan dari empat PNAK, yaitu Eka Bhakti, Eka Dharma, Eka Mulya dan Eka Sakti.
Tahun 1965, berdasarkan PP No. 8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Rahardja, mulai 1 Januari 1965 PNAK Eka Karya dilebur menjadi perusahaan baru dengan nama “Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja”. Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU.No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond.
Penunjukan tersebut menjadikan Jasa Raharja sebagai pionir penyelenggara surety bond di Indonesia, di saat perusahaan asuransi lain umumnya masih bersifat fronting office dari perusahaan surety di luar negeri sehingga terjadi aliran devisa ke luar negeri untuk kepentingan tersebut. Sejalan dengan perkembangan usahanya sehingga diperlukan pengelolaan usaha yang lebih terukur dan efisien, maka pada tahun 1980 berdasarkan PP No. 39 tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No. 34 tahun 1964.
Pendapatan Perusahaan tumbuh 5,58% menjadi Rp6,62 triliun
Hingga 31 Desember 2016, jumlah Pendapatan Perusahaan tumbuh 5,58%, dari Rp6,27 triliun di tahun 2015 menjadi Rp6,62 triliun di tahun 2016. Premi Bruto tumbuh 3,55%, dari Rp4,86 triliun di tahun 2015 menjadi Rp5,03 triliun di tahun 2016. Hasil Investasi tumbuh 34,90%, dari Rp637,33 miliar di tahun 2015 menjadi Rp859,78 miliar di tahun 2016. Jumlah Aset Perusahaan tahun 2016 mencapai Rp13,12 triliun, meningkat 12,49% dibandingkan jumlah Aset tahun 2015 yang sebesar Rp11,67 triliun, yang terutama disebabkan peningkatan investasi Perusahaan. Dengan pencapaian ini, Perusahaan memiliki fondasi yang kokoh untuk dapat mewujudkan pertumbuhannya yang berkelanjutan.
Realisasi jumlah Aset tahun 2016 yang sebesar Rp13,12 triliun mencatat pencapaian 105,44% dibandingkan target anggaran tahun 2016 yang sebesar 12,45 triliun. Pencapaian Aset di atas target ini tak lepas dari pencapaian Ekuitas yang juga berada di atas target, dengan pencapaian 108,88% antara realisasi sebesar Rp9,46 triliun dan RKAP 2016 yang sebesar Rp8,69 triliun. Adanya laba yang dicadangkan dari laba tahun buku 2015 berpengaruh terhadap Ekuitas Perusahaan, dimana laba ini kemudian ditempatkan pada Aset investasi yang berbuah pada peningkatan hasil investasi.
Pada pos Laba Rugi, Pendapatan konsolidasian Perusahaan membukukan pencapaian sedikit di bawah target anggaran, yaitu sebesar 98,52%, antara realisasi Pendapatan sebesar Rp6,62 triliun dan RKAP 2016 yang sebesar Rp6,72 triliun. Demikian pula dengan Laba Bersih atau Laba Tahun Berjalan Konsolidasian Rp2,38 triliun yang membukukan pencapaian 98,56% dibandingkan RKAP 2016 yang sebesar Rp2,41 triliun.
Tidak tercapainya baik Pendapatan maupun Laba Bersih konsolidasian Perusahaan disebabkan kinerja dari entitas anak, PT Jasaraharja Putera yang mengalami penurunan. PT Jasaraharja Putera bergerak dalam bidang usaha asuransi kerugian dan surety bond, baik secara konvensional maupun secara syariah.(sumber annual report Jasa Raharja (Persero) 2016/Foto: Istimewa)


Comments
Post a Comment