Skip to main content

Bank Ini Memiliki Tujuan Tunggal

Sejak 1 Juli 1953, bangsa Indonesia memiliki sebuah bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Sekilas mengenai Bank  Sentral Republik Indonesia yang berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya.

 

Sejarah Bank Indonesia dimulai dari pendirian De Javasche Bank N.V. oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1828. De Javasche Bank berfungsi sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Setelah Indonesia merdeka, dilakukan proses nasionalisasi terhadap De Javasche Bank. Pada 15 Desember 1951, diumumkan Undang Undang tentang nasionalisasi De Javasche Bank. Selanjutnya, pada 29 Mei 1953, Presiden mengesahkan Undang Undang Pokok Bank Indonesia dan sejak 1 Juli 1953, bangsa Indonesia memiliki sebuah bank sentral dengan nama Bank Indonesia.

Undang Undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan tugas Bank Indonesia yakni menjaga stabilitas Rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit dan bank, serta melakukan pengawasan pada urusan kredit. Keberadaan bank sentral merupakan amanat Undang Undang Dasar 1945. Selanjutnya mengenai susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2009.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Kestabilan nilai Rupiah diukur dari dua aspek yaitu kestabilan nilai uang terhadap barang dan jasa yang terefleksikan pada inflasi serta kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Bank Indonesia menyadari pentingnya peranan dalam menjaga stabilisasi perekonomian dalam negeri. Karena itu, Bank Indonesia mencanangkan Pelaksanaan Tugas Task Implementation Manajemen Organisasi Organizational Management sebuah program transformasi untuk mencapai visi Bank Indonesia menjadi bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional pada 2024. Sementara dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga.

Bank Indonesia berkantor pusat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta. Satuan kerja di Bank Indonesia per 31 Desember 2016 terdiri dari 31 (tiga puluh satu) satuan kerja di Kantor Pusat, dan 45 (empat puluh lima) Kantor Perwakilan Bank Indonesia, yang terdiri atas 33 (tiga puluh tiga) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi, dan 12 (dua belas) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota/Kabupaten, serta 4 (empat) Kantor Perwakilan Bank Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah pegawai Bank Indonesia per 31 Desember 2016 sebanyak 5.820 pegawai, termasuk diantaranya 1.044 pegawai yang ditugaskan pada OJK. Dari ke 1.044 pegawai penugasan di OJK, 697 orang memutuskan untuk beralih kerja ke OJK dengan pelaksanaan pengalihan per 1 Januari 2017.

Di sisi nilai tukar, Bank Indonesia terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya sehingga dapat mendukung terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Sampai dengan 30 Desember 2016, nilai tukar Rupiah secara point to point yang diquote dari Reuters menguat sebesar 2,32% (ytd) ke level Rp13.473,00/USD dari Rp13.785,00/USD pada akhir tahun 2015.

Inflasi tetap dalam kisaran 4,0±1% pada 2016-2017 dan 3,5±1% pada 2018
Kebijakan moneter Bank Indonesia ditempuh melalui bauran kebijakan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM), dan kebijakan nilai tukar serta penguatan ketahanan sektor eksternal. Seiring dengan ruang untuk melonggarkan kebijakan moneter, Bank Indonesia sepanjang tahun menurunkan suku bunga Rupiah sebesar 150 bps. Pada semester I, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan masing-masing 25 bps pada Januari, Februari, Maret, dan Juni. Ruang pelonggaran kebijakan moneter pada periode tersebut cukup besar mempertimbangkan berbagai aspek stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.

Pada semester II, Bank Indonesia menurunkan kembali suku bunga kebijakan masing-masing sebesar 25 bps pada September dan Oktober. Arah kebijakan moneter juga diperkuat penurunan rasio GWM Primer Rupiah untuk perbankan pada Februari 2016 sebesar 1,0% menjadi 6,5%. Bank Indonesia menilai penurunan suku bunga kebijakan, pada satu sisi, tetap konsisten dalam mengarahkan inflasi ke depan agar tetap dalam kisaran 4,0±1% pada 2016-2017 dan 3,5±1% pada 2018. Di sisi lain, penurunan suku bunga kebijakan juga diharapkan menopang pemulihan ekonomi.

BI Rate menjadi BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)
Arah kebijakan moneter didukung langkah reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang diimplementasikan sejak 19 Agustus 2016. Reformulasi tersebut ditempuh dengan mengubah suku bunga kebijakan dari BI Rate menjadi BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Strategi operasi moneter juga diperkuat dengan koridor suku bunga PUAB simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (Deposit Facility Rate) dan batas atas koridor (Lending Facility Rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI7DRR. Reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter memiliki tiga tujuan utama, yaitu memperkuat sinyal kebijakan moneter, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Inflasi 2016 tercatat sebesar 3,02%, atau dalam kisaran sasarannya. Defisit transaksi berjalan juga terjaga dalam level yang sehat, yaitu 1,8% dari PDB, sehingga menopang ketahanan sektor eksternal. Nilai tukar Rupiah dalam arah menguat dengan volatilitas yang tetap terjaga. Berbagai capaian positif di stabilitas ekonomi tersebut pada gilirannya mendukung upaya pemulihan ekonomi sehingga PDB tumbuh lebih tinggi dari 4,9% pada 2015 menjadi 5,0% pada 2016.

Bank Indonesia juga memperkuat strategi operasi moneter dengan menjaga koridor suku bunga PUAB agar simetris dan lebih sempit. Batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF) ditetapkan masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI7DRR. Reformulasi turut disertai langkah-langkah percepatan pendalaman pasar uang, antara lain melalui penjarangan frekuensi lelang operasi pasar terbuka (OPT) dan penguatan komunikasi dengan pengumuman jadwal lelang OPT regular. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk memastikan reformulasi kerangka operasional moneter dapat berjalan dengan baik.

Rupiah adalah Simbol Kedaulatan Negara
Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai oleh setiap warga negara Indonesia. Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah, diamanatkan oleh Undang Undang Mata Uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, dan mencabut serta menarik uang Rupiah.

Pada 2016, Bank Indonesia menerbitkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 untuk seluruh denominasi yang terdiri dari 7 pecahan Uang Kertas dan 4 pecahan Uang Logam. Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah Tahun Emisi 2016 merupakan amanat Undang Undang Mata Uang. Undang Undang tersebut antara lain mengatur mengenai ciri-ciri umum dan khusus yang dimuat dalam uang Rupiah seperti pencantuman tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan serta frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada uang Rupiah kertas dan frasa “Republik Indonesia” pada uang Rupiah logam.

Pahlawan Nasional dan Tema Uang Rupiah

Sesuai dengan amanat Undang Undang Mata Uang, uang Rupiah harus mencantumkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama bagian depan. Pencantuman gambar pahlawan nasional tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah mempertahankan dan mengukuhkan NKRI. Dalam penentuan mengenai tokoh yang dimuat dalam uang Rupiah, Bank Indonesia telah berkonsultasi dengan Pemerintah baik pusat maupun daerah, sejarawan, akademisi, serta tokoh masyarakat. Beberapa kriteria pemilihan gambar pahlawan nasional, yaitu belum pernah digunakan dalam uang Rupiah (kecuali proklamator), keterwakilan daerah, keterwakilan gender, dan dapat diterima oleh seluruh pihak (tidak menimbulkan kontroversi).

Semua gambar pahlawan nasional yang dicantumkan pada uang Rupiah kertas dan logam diperoleh dari instansi yang berwenang menatausahakan pahlawan nasional dan telah disetujui oleh ahli waris pahlawan nasional. Selanjutnya, gambar pahlawan nasional yang digunakan dalam uang Rupiah Tahun Emisi 2016 ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 5 September 2016.

Selain gambar pahlawan nasional, untuk uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam Indonesia untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia. Pencantuman gambar pahlawan nasional, tari nusantara dan pemandangan alam Indonesia dapat mendukung program revolusi karakter bangsa melalui aspek pengenalan sejarah dan nilai-nilai patriotisme serta cinta tanah air, selaras dengan salah satu program Nawa Cita yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.

BI memberikan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP)

Tugas Bank Indonesia lainnya dalam pemeliharan SSK terkait dengan fungsi sebagai Lender of the Last Resort dengan memberikan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) baik kepada bank umum konvensional maupun syariah (PLJPS) untuk bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Saat ini, Bank Indonesia sedang mempersiapkan aturan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada Undang Undang PPKSK dan Undang Undang Bank Indonesia, yang akan mengatur persyaratan bank yang dapat memperoleh pinjaman, jenis dan persyaratan agunan serta mekanisme pemberian pinjaman.

Adapun bank yang dapat mengajukan PLJP/S adalah bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bank adalah solvabilitas bank yang tercermin dari pemenuhan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko yang dikenal juga dengan istilah illiquid but solvent. Selain itu, Bank Indonesia akan bekerja sama dengan OJK selaku regulator pengawas perbankan (mikroprudensial) dalam memproses permohonan PLJP dari bank serta pemantauan dan pengawasan terhadap bank penerima PLJP.

Rata-rata harian penggunaan CeBM untuk setelmen dana di pasar modal selama 2016 sebesar Rp7,4 trilliun
Bank Indonesia mendorong penggunaan Central Bank Money (CeBM): CeBM merupakan sistem setelmen atau penyelesaian dana yang dilakukan dengan menggunakan dana pada rekening giro di bank sentral. Satu prinsip yang harus dipenuhi menurut Principles for Financial Market Infrastructures, yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement dan International Organization of Securities Commissions, adalah penyelenggaraan setelmen menggunakan rekening giro pada bank sentral (CeBM) apabila memungkinkan dan tersedia.

Bank Indonesia mendorong penggunaan CeBM untuk pengiriman dana subscriptions transaksi reksadana melalui Sistem Investasi Terpadu (S-INVEST) yang dilakukan pertama kali pada 15 Agustus 2016. Dengan mekanisme tersebut, Selling Agents akan mengirimkan dana yang dikumpulkan dari investor reksadana kepada bank kustodi. Rata-rata harian penggunaan CeBM untuk setelmen dana di pasar modal selama 2016 adalah sebesar Rp7,4 trilliun atau sebanyak 65% dari nominal transaksi di pasar modal.

Uang Yang Diedarkan (UYD), pada akhir 2016 tercatat sebesar Rp612,5 triliun
Tingkat Uang Yang Diedarkan: Dari sisi Uang Yang Diedarkan (UYD), pada akhir 2016 tercatat sebesar Rp612,5 triliun atau tumbuh 4,4% jika dibandingkan dengan posisi akhir 2015 sebesar Rp586,8 triliun. Pertumbuhan UYD tersebut lebih rendah dibanding 2015 yang mencapai 11,0%. Pelambatan pertumbuhan UYD terutama dipengaruhi oleh menurunnya posisi cash in vault (CiV) dari sebesar Rp117,3 triliun pada 2015 menjadi Rp104, 5 triliun pada akhir 2016.

Penurunan CiV seiring dengan menurunnya kebutuhan uang kartal perbankan untuk berjaga-jaga selama periode libur Natal dan akhir tahun 2016 yang lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan pola UYD secara harian, posisi UYD dipengaruhi oleh faktor musiman masyarakat pada periode tertentu khususnya hari raya keagamaan (periode Ramadhan dan Natal/akhir tahun) dan liburan. Posisi UYD tertinggi terjadi pada akhir Ramadhan 2016 sebesar Rp662,0 triliun atau tumbuh 9,7% dibandingkan dengan periode Ramadhan 2015 yang mencapai Rp603,5 triliun. Bank Indonesia juga terus menjaga ketersediaan uang kartal sepanjang 2016. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan kas Bank Indonesia yang mencapai rata-rata 5,1 bulan outflow sepanjang 2016 atau sama dengan tahun sebelumnya.

Laporan Tahunan Bank Indonesia (BI) tahun 2016 bertema “Mengoptimalkan Potensi, Memperkuat Resiliensi”. Kami merasa tema ini cukup mencerminkan respons kami di tahun tersebut dalam menghadapi lesunya ekonomi global, yang masih belum keseluruhan pulih, serta menyikapi ekonomi domestik yang berada pada awal tren perbaikan. (sumber annual report BI 2016/foto : Istimewa)

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia BUMN yang Diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2011

BUMN ini selalu berkaitan dengan “Empat huruf” atau biasa disebut dengan UANG . Justcoffeecopy akan memberikan sedikit informasi mengenai BUMN ini. Semoga tulisan ini bisa menghilangkan dahaga penasaran Anda!   Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Didirikan pada 15 September 1971, Peruri merupakan gabungan dari 2 (dua) Perusahaan Negara (PN), yaitu PN Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah kembali dengan PP Nomor 34 Tahun 2000 dan perubahan terakhir melalui PP Nomor 32 Tahun 2006. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia merupakan pihak pemilik modal yang menyetujui arah sasaran, strategi

Menikmati Keindahan Maha Karya Langkat, di Kolam Turqoise Air Terjun Namu Belanga

Untuk mendapati suguhan panorama alam nan eksotis, mungkin anda harus mencoba ke tempat wisata ini. Objek wisata di tanah melayu ini terbilang jarang diketahui para wisatawan domestik apalagi asing. Berlokasi di Desa Rumah Galoh, kecamatan Sei Bingai, kabupaten Langkat sekitar dua jam dari kota Medan, Sumatera Utara.  Desa yang terletak di jalan besar Binjai – Sei Bingai (arah Namu Ukur) dengan jarak sekitar 30 Km dari pusat Kota Binjai. Di desa ini lah yang menjadi titik awal pemberhentian menuju Namu Belanga, pengunjung yang membawa kendaraan pribadi dapat menitipkannya ke warung-warung terdekat untuk kemudian menyewa jasa pemandu. Biaya untuk jasa sewa pemandu tergantung kemampuan anda melakukan negosiasi. Satu hal yang pasti, tidak perlu sungkan karena para pemandu yang tidak lain adalah penduduk lokal, relatif ramah dan komunikatif kepada para pengunjung. Perjalanan dari Desa Rumah Galoh menuju lokasi Namu Belanga memakan waktu sekitar satu setengah jam lebih dengan berjalan